|
Urusan mudik memang banyak
persiapan yang diperlukan, antara lain periksa mesin kendaraan, siapkan
fisik, tool kit, dll. Namun jangan lupa untuk memperhatikan tertib berlalu
lintas selama dalam perjalanan. Jangan sampai Anda kena tilang, gara-gara
melanggar UU lalu lintas. Apa saja yang perlu Anda perhatikan :
1. Bawalah kelengkapan surat -
surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan KTP selama perjalanan
2. Perhatikan dan patuhi semua
rambu-rambu lalu lintas sepanjang jalan yang Anda lalui hingga sampai ke
tujuan.
3. Selalu kenakan sabuk pengaman
secara benar. Hal ini selalu disepelekan oleh pengemudi dan penumpang. Tidak
ada salahnya jika mulai dibiasakan mengenakan sabuk pengaman saat melaju di
jalanan.
4. Berilah jarak antara
kendaraan anda dengan mobil lain serta arahkan pendangan ke titik-titik
keramaian di daerah ramai, sehingga tidak terjadi kemungkinan kecelakaan.
Berikut ini daftar jarak aman kendaraan pada saat kendaraan dijalankan pada
kecepatan-kecepatan tertentu. Lihat tabel !
Jarak Aman Berkendara:
|
KECEPATAN
|
JARAK MINIMAL
|
JARAK AMAN
|
|
30 km/jam |
15 meter |
30 meter |
|
40 km/jam |
20 meter |
40 meter |
|
50 km/jam |
25 meter |
50 meter |
|
60 km/jam |
40 meter |
60 meter |
|
70 km/jam |
50 meter |
70 meter |
|
80 km/jam |
60 meter |
80 meter |
|
90 km/jam |
70 meter |
90 meter |
|
100 km/jam |
80 meter |
100 meter |
|
120 km/jam |
100 meter |
120 meter |
5. Sebaiknya kemudikan mobil
dengan kecepatan normal dan tidak ngebut. Jangan terpancing emosi untuk
membawa lari kendaraan agar cepat sampai di tujuan. Ingat! Utamakan
keselamatan. |